Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

mendikbudSetelah pemerintah mengeluarkan kisi-kisi UN (Ujian Nasional) 2013, pada tahun 2013 ini pemerintah dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan peraturan no 3 tahun 2013 Tentang  Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tidak berbeda tahun tahun 2012, yaitu:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.

Selengkapnya dapat Anda download  di tautan ini Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013

About Moch. Fatkoer Rohman

Saya seorang guru matematika di SMAN 1 Tanjung Lombok Utara. Pendidikan terakhir S1 Pendidikan matematika IKIP Surabaya (sekarang UNESA). Perjalanan profesi, pernah menjadi guru inti dan anggota tim desain pembelajaran matematika di Lombok Barat.

Posted on 28 Januari 2013, in Pendidikan, UN and tagged , . Bookmark the permalink. 1 Komentar.

Tinggalkan Komentar