Ketentuan-Ketentuan Penilaian Menurut Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014

Penilaian merupakan masalah yang paling krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).

Selain itu ada beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:

  1. Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)

  2. Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)

  3. Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).

  4. Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25).

  5. Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai berikut:KONVERSI

  6. Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).

Untuk mengunduh permendikbud 104 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik silakan klik di sini

Agar bisa memahami isi permendikbud 104 tahun 2014 Anda juga bisa pelajar paparan di bawah ini

About Moch. Fatkoer Rohman

Saya seorang guru matematika di SMAN 1 Tanjung Lombok Utara. Pendidikan terakhir S1 Pendidikan matematika IKIP Surabaya (sekarang UNESA). Perjalanan profesi, pernah menjadi guru inti dan anggota tim desain pembelajaran matematika di Lombok Barat.

Posted on 11 November 2014, in Kurikulum, Pendidikan and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. 30 Komentar.

  1. “Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)”..katakanlah anak mendapat nilai sikap yaitu ; 2; 2; 2; 3; 3; dan 3 maka modusnya berapa pak ? nilai 2 atau nilai 3 ? sedangkan modus sepengatahuan saya adalah nilai yang sering muncul, mohon dijelaskan

    • atau katakanlah siswa mendapat nilai sikap C; C; C; B; B; dan B, maka modusnya C atau B ?

    • Dalam matematika, itu namanya BIMODUS. Modusnya ada 2. Petunjuknya memang gak ada, mana yang harus diambil. Ketika petunjuk tidak ada maka tergantung gurunya, mana yang diambil. 2 boleh 3 juga boleh. Guru yang lebih tahu sikap keseharian siswa.

      • Saya baru saja selesai mengikuti pelatihan kurikulum 2013. Pada pelatihan kemarin saya mendapatkan info kalau untuk pengambilan nilai sikap yang imbang, katakanlah B, B, B, C, C, C, maka yang diambil adalah modus dari nilai yang lebih tinggi, yaitu B.

  2. Thanks so much

    Terkirim dari Samsung Mobile.

  3. nah masalahnya penilaian guru sekarang masih menggunakan skala 100, bagaimana cara merubah nilai itu, misalkan 80 setara dengan nilai berapa d skala 1 – 4? trims

  4. Mau tanya nih pak , kalau hasil penilaian sikapnya B,B,C,C,A,A maka modusnya yang mana ?

  5. Mau tanya pak, kalau hasil pengetahuan anak misalnya 86 , 80, 76 untuk memposisikan ke A, A- atau B bagaimana caranya agar otomatis dia muncul (rumusnya). trima kasih sebelumnya.

  6. pak, pada slide terakhir ada penjelasan: Pengisian rapor menggunakan aplikasi yang terintegrasi/sinkron dengan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

    aplikasi yang dimaksud dapat diambil dimana ya?
    mohon informasinya 🙂

  7. pak mau tanya… dalam mengkonversi nilai skala 100 menjadi skala 4 boleh tidak menggunakan rumus Y=(X/15)-2,66, (Y = skor hasil konversi, X = hasil penilaian). rumus itu ada di SK Dirjen Dikmen SMK. namun rumus itu untuk konversi nilai yang dikeluarkan sebelumnya yaitu mengacu pada permendikbud 81A. padhal tidak sesuai dengan tabel konversi keluaran permendikbud 104. mohon penjelasannya.
    terima kasih

    • Rumus itu sudah tidak dipakai lagi Pak Yudhi. Di permen 104 itu kita sudah tidak boleh mengggunakan nilai 0 – 100 kemudian dikonversi. Dalam setiap ulangan, tugas maka kita sudah harus menggunakan skor 1 – 4. Jadi tak perlu konversi lagi

  8. Nilai optimun yg dimaksud disini yg mana? Apkah nilai optimun dari masing-masing kelompok instrumen yang sama (sebagaimana dipahami oleh pembuat aplikasi di blog ini:https://purnawantomaksum.wordpress.com/kurikulum-2013/aplikasi-daftar-nilai-kurikulum-2013-untuk-smpmts/, ataukah nilai optimun dari sejumlah penilaian dalam satu KD yang penilaiannya mungkin menggunakan instrumen yang berbeda.

  9. pak mau tanya, kalau nilai pengetahuan tinggi (4) apakah nilai sikapnya otomatis tinggi?

  10. Permen no 104 kan baru muncul, utk nilai yg sebelumnya sdh terlanjur 0-100 bgmn skala konversinya ?

  11. Maksud, rumus konversix. Krn tdk linear, jd sulit . Ada yg punya rumus asli dari dikbud???

  12. rumus konversi sudah saya tulis pak rakhmat

  13. Tolong dicermati dulu :
    1. NILAI AKHIR untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai) — Lampiran Permendikbud 104

    2. Kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
    dalam DESKRIPSI kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum — permendikbud pasal 6

    Jadi :
    – Nilai akhir adalah Nilai Optimum dari semua Kompetensi
    – Sedang DESKRIPSI ranah Keterampilan adalah rerata dari capian optimum tiap kompetensi

  14. Pak, misalkan untuk nilai sikap disiplin dengan 7 indikator dan penilaian menggunakan observasi dengan data misal mengggunakan alat( ya/tidak) membawa buku ulangan (ya/tidak) sehingga terdapat 4 ya dan 3 tidak. Bagaimana cara menentukan nilai siswa? SB? B?C?atau K? dan menggunakan rumus yang bagimana?

  15. Sy pernah dapat rumus konversi skla 1 – 100 ke skla 1- 4 yaitu: (skor diperoleh : 100 x 3) + 1 shg jika siswa dpt nilai 0 sekalipun ttp berada pd interval 1 dg predikat D.

  16. Sebelumnya saya sampaiakn terima kasih kepada Pak Fatur. Mau tanya, dalam format penilaian di atas ada penilaian ke-1, ke-2, ke-3 dst untuk 1 KD. Kenapa 1 KD tidak dinilai 1 kali saja kecuali terjadi tidak tuntas pada KD tersebut? Mohon penjelasan, dan terima kasih sebelumnya.

Tinggalkan Balasan ke haryanto pathox Batalkan balasan