Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2014/2015 sedikit berbeda dengan tahun pelajaran lalu. Pada dasarnya sama dengan tahun lalu hanya berbeda pada kriteria kelulusan UN (Ujian Nasioal). Bila Tahun pelajaran lalu untuk menentukan NA (Nilai Akhir) menggunakan rumus NA = 60% UN + 40% S. Untuk tahun pelajaran ini rumusnya adalah NA = 50% UN + 50% S, dengan ketentuan UN = Nilai UN sedangkan S = Nilai Sekolah. Nilai sekolah didapat dari 70% rata-rata nilai rapor ditambah dengan 30% nilai Ujian Sekolah.
Kriteria kelulusan peserta didik diatur dalam permendikbud nomor 144 tahun 2014 yang dapat Anda unduh melalui tautan ini
Posted on 4 Januari 2015, in Pendidikan, ujian nasional and tagged kriteria kelulusan, peserta didik, ujian nasional, ujian sekolah, UN. Bookmark the permalink. 1 Komentar.
trim izin unduh