Arsip Blog

Menyoal Kriteria Kelulusan Dari Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015

LJ-UNPada tahun pelajaran 2014/2015 terjadi perubahan yang sangat mendasar mengenai UN (Ujian Nasional). Fungsi UN tahun pelajaran 2014/2015 berbeda dengan tahun pelajaran sebelumnya. Fungsi UN tahun pelajaran 2014/2015 dituangkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 68 PP Nomor 13 tahun 2015

Hasil UN digunakan sebagai dasar untuk: Read the rest of this entry

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2014/2015 sedikit berbeda dengan tahun pelajaran lalu. Pada dasarnya sama dengan tahun lalu hanya berbeda pada kriteria kelulusan UN (Ujian Nasioal). Bila Tahun pelajaran lalu untuk menentukan NA (Nilai Akhir) menggunakan rumus NA = 60% UN + 40% S. Untuk tahun pelajaran ini rumusnya adalah NA = 50% UN + 50% S, dengan ketentuan UN = Nilai UN sedangkan S = Nilai Sekolah. Nilai sekolah didapat dari 70% rata-rata nilai rapor ditambah dengan 30% nilai Ujian Sekolah.

Kriteria kelulusan peserta didik diatur dalam permendikbud nomor 144 tahun 2014 yang dapat Anda unduh melalui tautan ini

Kumpulan Soal UN 2013 SMP

un2014Setelah saya memposting soal UN 2013 untuk jenjang SMA, baik program IPA maupun program IPS, kini giliran untuk memposting soal UN 2013 untuk SMP. Ada 4 mata pelajaran yang di-UN-kan di jenjang SMP, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris. Kalian akan dapat mengunduh masing-masing 21 paket untuk setiap mata pelajaran.

Untuk yang belum mengunduh kisi-kisi UN 2014 silakan klik tautan ini, sedangkan yang belum mengunduh kriteria kelulusan UN 2014 silakan klik tautan ini.

Berikut saya berikan tautan unduhan soal UN 2013 untuk jenjang SMP. Kalian dapat mengunduh satu persatu untuk koneksi internetnya lambat atau sekaligus yang koneksi internetnya cepat. Silakan diunduh dan dipelajari! Read the rest of this entry

Kriteria Kelululusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Tahun 2013/2014

Kemarin saya sudah memposting mengenai kisi-kisi UN 2014. Untuk melengkapinya kali ini saya menulis tentang kriteria kelulusn peserta didik dari satuan pendidikan tahun 2013/2014. Ada sedikit perbedaan kriteria kelulusan tahun 2013/2014 dengan tahun sebelumnya, 2012/2013. Ketentuan mengenai kriteria kelulusan itu dituangkan dalam Permendikbud No 97 tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional, yaitu di pasal pasal 2, sebagai berikut: Read the rest of this entry

Informasi Lengkap UN 2013

LJ-UNTulisan ini sebenarnya adalah rangkuman dari tulisan-tulisan terdahulu mengenai UN (Ujian Nasional) 2013. Informasi UN saya tulis semenjak Mendikbud mengeluarkan Pemendikbud No 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan US/UN dan Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan. Semua tulisan bersumber dari website resmi BSNP dan Kemdikbud Berikut ini adalah rangkuman informasi UN 2013 yang saya susun secara kronologi berdasarkan waktu: Read the rest of this entry

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

mendikbudSetelah pemerintah mengeluarkan kisi-kisi UN (Ujian Nasional) 2013, pada tahun 2013 ini pemerintah dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan peraturan no 3 tahun 2013 Tentang  Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tidak berbeda tahun tahun 2012, yaitu:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.

Selengkapnya dapat Anda download  di tautan ini Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013