Arsip Blog
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2014/2015 sedikit berbeda dengan tahun pelajaran lalu. Pada dasarnya sama dengan tahun lalu hanya berbeda pada kriteria kelulusan UN (Ujian Nasioal). Bila Tahun pelajaran lalu untuk menentukan NA (Nilai Akhir) menggunakan rumus NA = 60% UN + 40% S. Untuk tahun pelajaran ini rumusnya adalah NA = 50% UN + 50% S, dengan ketentuan UN = Nilai UN sedangkan S = Nilai Sekolah. Nilai sekolah didapat dari 70% rata-rata nilai rapor ditambah dengan 30% nilai Ujian Sekolah.
Kriteria kelulusan peserta didik diatur dalam permendikbud nomor 144 tahun 2014 yang dapat Anda unduh melalui tautan ini
Kumpulan Soal UN 2013 SMP
Setelah saya memposting soal UN 2013 untuk jenjang SMA, baik program IPA maupun program IPS, kini giliran untuk memposting soal UN 2013 untuk SMP. Ada 4 mata pelajaran yang di-UN-kan di jenjang SMP, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris. Kalian akan dapat mengunduh masing-masing 21 paket untuk setiap mata pelajaran.
Untuk yang belum mengunduh kisi-kisi UN 2014 silakan klik tautan ini, sedangkan yang belum mengunduh kriteria kelulusan UN 2014 silakan klik tautan ini.
Berikut saya berikan tautan unduhan soal UN 2013 untuk jenjang SMP. Kalian dapat mengunduh satu persatu untuk koneksi internetnya lambat atau sekaligus yang koneksi internetnya cepat. Silakan diunduh dan dipelajari! Read the rest of this entry
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan kisi-kisi UN (Ujian Nasional) 2013, pada tahun 2013 ini pemerintah dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan peraturan no 3 tahun 2013 Tentang  Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Selengkapnya dapat Anda download  di tautan ini Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013